Sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran, guru wajib menentukan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM adalah kriteria paling rendah
untuk menyatakan siswa mencapai ketuntasan. Dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), guru dapat lebih leluasa dalam menentukan
nilai KKM.
Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam
satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek.
KKM menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi yang dinyatakan
dengan angka maksimal 100. Target ketuntasan secara nasional diharapkan
mencapai minimal 75.
Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menentukan KKM:
1. Kompleksitas
Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator,
kompetensi dasar maupun standar kompetensi. Semakin tinggi tingkat
kompleksitas maka semakin kecil skor yang dipakai. Rentang nilai yang
digunakan misalnya: jika kompleksitas tinggi rentang nilai yang
digunakan (50-64), kompleksitas sedang (64-80), dan kompleksitas rendah
(81-100)
2. Daya Dukung
Ketersedian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah dalam
menunjang kegiatan belajar siswa. Sekolah yang memiliki daya dukung
tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi. Pada aspek daya dukung
rentang nilai yang digunakan sangat fleksibel sesuai dengan kondisi sekolah. Salah satu contohnya: jika
daya dukung tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), daya
dukung sedang (65-80), untuk daya dukung rendah (50-64).
3. Intake
Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata siswa. Intake bisa
didasarkan pada hasil/nilai penerimaan siswa baru dan nilai yang dicapai
siswa pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Contoh rentang
nilai yang bisa digunakan: jika intake siswa tinggi maka rentang nilai
yang digunakan (81-100), intake sedang (65-80), untuk intake rendah
(50-64).
Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama
dalam proses belajar mengajar siswa. Secara berurutan cara ini apat
menentukan KKM Indikator – KKM Kompetensi Dasar (KD) – KKM Standart
Kompetensi (SK) – KKM Mata Pelajaran. Mata pelajaran wajib di Sekolah
Dasar (SD) yaitu, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan SBK.
Sekolah harus melakukan sosialisasi KKM agar informasi dapat diakses
dengan mudah oleh siswa dan orang tuanya, sebab mereka berhak untuk
mengetahui. Guru perlu menganalisa pencapaian KKM untuk dilakukan
perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun
penilaian. Sekolah diharapkan meningkatkan KKM secara terus menerus
untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
KKM Untuk jenjang SD/MI bisa didownload di link berikut :
SUMBER : http://www.sekolahdasar.net/2015/10/download-kkm-kelas-1-2-3-4-5-dan-6-sd.html