Rabu, 26 Oktober 2016

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

Sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran, guru wajib menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan siswa mencapai ketuntasan. Dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru dapat lebih leluasa dalam menentukan nilai KKM.

Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. KKM menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi yang dinyatakan dengan angka maksimal 100. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. 

Hal-hal yang dipertimbangkan dalam menentukan KKM:

1. Kompleksitas
Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator, kompetensi dasar maupun standar kompetensi. Semakin tinggi tingkat kompleksitas maka semakin kecil skor yang dipakai. Rentang nilai yang digunakan misalnya: jika kompleksitas tinggi rentang nilai yang digunakan (50-64), kompleksitas sedang (64-80), dan kompleksitas rendah (81-100)

2. Daya Dukung
Ketersedian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah dalam menunjang kegiatan belajar siswa. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi. Pada aspek daya dukung rentang nilai yang digunakan sangat fleksibel sesuai dengan kondisi sekolah. Salah satu contohnya: jika daya dukung tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), daya dukung sedang (65-80), untuk daya dukung rendah (50-64).

3. Intake
Intake merupakan tingkat kemampuan rata-rata siswa. Intake bisa didasarkan pada hasil/nilai penerimaan siswa baru dan nilai yang dicapai siswa pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Contoh rentang nilai yang bisa digunakan: jika intake siswa tinggi maka rentang nilai yang digunakan (81-100), intake sedang (65-80), untuk intake rendah (50-64).

Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga aspek utama dalam proses belajar mengajar siswa. Secara berurutan cara ini apat menentukan KKM Indikator – KKM Kompetensi Dasar (KD) – KKM Standart Kompetensi (SK) – KKM Mata Pelajaran. Mata pelajaran wajib di Sekolah Dasar (SD) yaitu, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan SBK.
Sekolah harus melakukan sosialisasi KKM agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh siswa dan orang tuanya, sebab mereka berhak untuk mengetahui. Guru perlu menganalisa pencapaian KKM untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Sekolah diharapkan meningkatkan KKM secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.


KKM Untuk jenjang SD/MI bisa didownload di link berikut :
 SUMBER : http://www.sekolahdasar.net/2015/10/download-kkm-kelas-1-2-3-4-5-dan-6-sd.html